Protected turtles, snakes seized! (In Bahasa Indonesia)
Penyelundupan Ular & Kura-Kura Senilai Rp5 Milyar Lebih Digagalkan
TANGERANG–Penyelundupan ular jali dan kura-kura bermoncong babi ke Hongkong berhasil digagalkan. Hal itu diungkapkan Kepala penindakan dan penyidikan Bea Cukai bandara Soekarno Hatta dalam siaran pers, Rabu (3/2) sore.
Dalam upaya penyelundupan sebanyak 63 koli, terdapat 25 koli yang berisi total 700 ekor Ular jenis Jali. Kemudian 6 koli berisikan total 3492 ekor kura-kura bermoncong babi, masing-masing koli terdapat 582 ekor kura-kura.
Binatang-binatang tersebut dikemas dalam paket yang dicampur dengan buah salak. paket dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
“Ini berkat kejelian petugas juga,Penyelundupan berhasil digagalkan,” Kepala Bea Cukai Bandara, B Wijayanto kepada wartawan hari ini (03/02/2010).
Paket tersebut rencananya akan dikirimkan ke Hongkong dengan pesawat Cathay Pasific (CX 476) tujuan Jakarta-Hongkong. Eksportirnya adalah PT. IDT yang beralamat di kebon jeruk, Jakarta Barat.
Penyelundupan satwa yang dilindungi ini ditujukan untuk dikonsumsi dalam bentuk sop maupun makanan lainnya. Disinyalir satwa ini berkhasiat untuk obat kuat.
Sementara itu berdasarkan estimasi harga pasaran Internasional, nilai barang ekspor untuk ular jenis jali diperkirakan Rp525 ribu. Sedangkan untuk kura-kura bermoncong babi mencapai Rp5,238 milyar. Jadi total keduanya adalah Rp5.763 milyar.
Eksportir ilegal satwa yang dilindungi dapat dijerat dengan UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan tanpa dilengkapi sertifikat dan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta.
Selain itu berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan barang yang dilarang untuk diekspor. Pelanggarannya dapat diancam paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 100 juta.
Source : from Republika newspaper, 3 of February, 2010